Berita

DPRD Kabupaten Bandung Setujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja Menjadi Perda


Oleh Humas Perumda Air Minum Tirta Raharja 13 Feb 2015 | Dibaca : 6.043 Kali

Pada hari Selasa (23/04/2019) telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bandung tentang laporan panitia khusus, mengenai 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Kab. Bandung, yang disampaikan Bupati Bandung pada rapat paripurna sebelumnya. Dewan sendiri akhirnya menyetujui 3 (tiga) raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kab. Bandung ini dipimpin oleh H. Anang Susanto (Ketua DPRD Kabupaten Bandung),  dihadiri H. Dadang M. Naser (Bupati Bandung), Jajang Rohana dan Yayat Hidayat (Wakil Ketua DPRD), anggota dewan, pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya.

Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas tentang Perumda Air Minum Tirta Raharja, menyampaikan beberapa poin. Khususnya menyangkut pokok pikiran dan materi muatan dalam raperda tersebut, yaitu mengenai nama dan  kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besarnya modal dan modal disetor.

Ketua Pansus III, Dadan Konjala, menyampaikan berdasarkan perda didirikan BUMD dengan nama  Perumda Air Minum Tirta Raharja dan berkedudukan di ibu kota daerah. Perumda Air Minum Tirta Raharja dibentuk dengan maksud memberikan dan meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, menunjang kebijakan serta program pemerintah daerah serta mendayagunakan sumber daya serta aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas, dan daya saing.

"Perumda Air Minum Tirta Raharja dibentuk tujuannya antara lain menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan, di antaranya mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan tarif yang terjangkau," papar Dadan Konjala dalam penyampaian laporannya.

Kaitan itu, tutur Dadan, Pansus III menyatakan layak reperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Dengan perubahan badan hukum, diharapkan perusahaan lebih fokus dan mandiri, financial track record dan bentuk hukum perseroan dengan PT lebih luas dibandingkan dengan masih berbentuk badan hukum PD. Kemudian adanya kemudahan pengukuran kinerja, penetapan strategi lebih mudah dan kemudahan untuk cost efficiency.

deddyra-wibawanews