Berita

Pelantikan Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung


Oleh Humas Perumda Air Minum Tirta Raharja 18 Feb 2016 | Dibaca : 3.739 Kali

Tanggal 17 Pebruari 2016 Gubernur Jawa Barat melantik Bupati Bandung Bapak Dadang M. Naser dan Wakil Bupati Bandung Bapak Gugun Gunawan bersamaan dengan Pelantikan Pelantikannya akan dilakukan bersama dengan Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Sukabumi. Aher menekankan kepada Penjabat Bupati, terkait pelaksanaan PON XIX dan Peparnas XV tahun 2016, karena upacara pembukaan dan venue pertandingan kebanyakan berada di Kabupaten Bandung, maka penjabat Bupati beserta jajarannya agar segera melakukan koordinasi dan mempersiapkan tahapan-tahapan penyelesaian. “Kabupaten Bandung itu kan kawasan yang paling banyak venue-nya untuk PON, karenanya saya minta dengan sangat kepada Penjabat Bupati untuk segera melakukan koordinasi dengan Sekda, para Asisten dan OPD terkait persiapan PON,” kata Aher. 

Sesuai peraturan, Penjabat Bupati ini dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan bupati sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Penjabat Bupati juga tidak diperbolehkan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan penjabat sebelumnya terkecuali setalah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Karena itu saya berpesan agar dapat mengemban tugas secara amanah serta berpedoman pada Perundang-undangan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Mendagri melalui Gubernur sekurang-kurangnya 3 bulan sekali,” pungkas Aher.

Sebagaimana diketahui jabatan Bupati Bandung Dadang M. Naser dan Wakilnya Deden Rumaji yang dilantik pada tahun 2010 lalu,  berakhir pada tanggal 15 Desember 2015. Karena itu untuk mengisi kekosongan Bupati dan Wakil bupati harus diangkat Penjabat Bupati bandung. Pengangkatan Penjabat Bupati ini pun telah diatur dalam Pasal 201 ayat 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota diangkatlah Penjabat Bupati Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan Perundang-undangan.

Sumber : Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Humas Pemkab