Berita

Penyampaian Rencana Kegiatan Survey Indeks Kepuasan Pelanggan (IKP) Tahun 2018 oleh BPS Kab.Bandung


Oleh Humas Perumda Air Minum Tirta Raharja 30 Jul 2018 | Dibaca : 2.096 Kali

Pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 telah dilaksanakan penyampaian rencana kegiatan survey Indeks Kepuasan Pelanggan (IKP) tahun 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Pusat PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung Jl.Kolonel Masturi KM.3 Cimahi. 

Definisi Indeks Kepuasan Pelanggan (IKP):

- Suatu tolak ukur/indikator yang paling kasat mata untuk menilai tingkat kualitas pelayanan publik.

- Salah satu bentuk partisipasi publik dalam mengukur kualitas pelayanan publik.

Tujuan Indeks Kepuasan Pelanggan (IKP):

- Untuk mengetahui gambaran tingkat kepuasan pelanggan terhadap mutu pelayanan publik yang dilakukan oleh PDAM Tirta Raharja.

- Bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan terhadap unsur pelayanan yang kualitasnya masih perlu pembenahan dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Dasar Pelaksanaan Indeks Kepuasan Pelanggan (IKP):

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah

Ruang Lingkup Indeks Kepuasan Pelanggan (IKP):

Pelanggan PDAM Tirta Raharja dengan kategori rumah tangga di seluruh wilayah pelayanan PDAM Tirta Raharja yang berdomisili di 3 (tiga) kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Unsur Pelayanan Indeks Kepuasan Pelanggan (IKP):

Faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan indeks kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.

Responden Indeks Kepuasan Pelanggan (IKP):

Penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.

[IS]