Oleh 03 Nov 2014 | Dibaca : 23.275 Kali
Prosedur yang dilakukan dalam proses pemasangan baru Sambungan Rumah (SR) adalah sebagai berikut:
1. Calon pelanggan melakukan permohonan sambung baru dengan mengisi form permohonan sambung baru di Bagian Pelayanan.
2. Calon Pelanggan membawa berkas-berkas yang terdiri dari: Copy Kartu Identitas Diri yang Berlaku, Bukti Kepemilikan Rumah/Izin Pemilik dan Rekening SR Terdekat
3. Pelaksana Pelayanan melakukan identifikasi jaringan eksisting* atau non-eksisting* pada permohonan sambung baru.
3. Apabila jaringan berada di lokasi eksisting, Pelaksana Pelayanan melakukan input data pemohon dan memberikan dokumen bukti pendaftaran
5. Bagian Pelayanan mengatur jadwal untuk melakukan proses survey lapangan dan kemudian melakukan evaluasi hasil survey.
8. Apabila memungkinkan untuk dipasang sambungan baru, maka Bagian Langganan memberikan informasi kepada calon pelanggan bahwa permohonan disetujui beserta besaran biaya pasang.
9. Apabila tidak memungkinkan untuk pemasangan sambungan baru, maka calon pelanggan akan masuk ke dalam daftar tunggu potensi.
*untuk memperoleh informasi apakah lokasi calon pelanggan berada pada jaringan eksisting atau non-eksisting, bisa menghubungi terlebih dulu Kantor Perumda Air Minum Tirta Raharja Wilayah Pelayanan masing-masing. Daftar alamat dan nomor telepon seluruh Kantor WIlayah Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Raharja bisa dilihat di: http://tirtaraharja.co.id/kontak