Oleh Humas Perumda Air Minum Tirta Raharja 27 Nov 2019 | Dibaca : 2.247 Kali
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, maka PDAM Kota Padang akan menyesuaikan tarif berdasarkan Permendagri No. 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Untuk mendukung reacana tersebut, PDAM Kota Padang melakukan kunjungan dan peninjauan ke Perumda Air Minum Tirta Raharja pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 27 November 2019
Waktu : PkL 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Rapat Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Raharja Jl.Kolonel Masturi KM.3 Cimahi